HomeBerita & InformasiSekilas TarakanPemerintahanFasilitas KotaPotensi DaerahProduk HukumGaleri FotoDownloadRagam |
SekretariatBadanDinasKantorKecamatanKelurahan |
Hits : 7950253Tamu : IP : 54.242.233.11
Terima kasih atas kunjungan Anda |
 | |
Matinya Guru Kami13 Desember 2008 | dibaca 2203 kali | 14 komentar GURU sedang susah… Meskipun sudah ada Undang-Undang Sisdiknas, sebagian guru menerima upah luar biasa rendah. Cuma karena beda status, sebagai guru tidak tetap.
Guru tidak tetap tidak bisa mendaftarkan diri sebagai karyawan honorer daerah yang akan selesai diangkat sampai paling lambat 2009. Alasannya, keberadaan guru tidak tetap diputuskan sekolah dan dibayar dari uang yang dikumpulkan sekolah, bukan dengan APBD atau APBN.
Namun, pengabdian dengan upah teramat rendah itu bahkan berlangsung bertahun-tahun. Baru sekarang, ketika keran pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS dibuka mereka menggunakan momentum.
Pekerjaan mulia ini memang dibayar sangat rendah. Seorang guru tidak tetap (GTT) hanya dibayar perjam pelajaran dan itu dihitung untuk empat minggu atau sebulan.
Kalau seorang guru mengajar lima jam seminggu dengan upah Rp 7.500 sampai Rp 10.000 per jam mengajar, artinya mereka hanya menerima Rp 37.500 sampai Rp 50.000. Itu adalah upah untuk kerja sebulan.
Dulu, mereka bisa mendapatkan jam mengajar banyak sehingga kondisi sulit masih ditahan. Guru-guru PNS tidak mengambil jam mengajar secara penuh. Sekarang tidak lagi, sebab itu berkaitan dengan tunjangan profesi.
Sementara itu, guru-guru calon PNS yang berasal dari guru bantu atau honorer termasuk yang sebelumnya di sekolah swasta mulai ditempatkan di sekolah-sekoalh tempat GTT mengajar.
Jadi, sudah gajinya dikentit, posisi makin terdesak pula. Semakin tidak jelaslah nasib guru.
Parahnya, di setiap kabupaten/kota terdeteksi sekitar seribu sampai seribu lima ratus GTT dan pegawai tidak tetap. Terkatung-katung nasib guru.
Pengirim/Sumber Artikel : ninasusilo
|
kembali - index rubrik
Rubrik Tarakan - 5 (lima) Artikel sebelumnya :
Komentar :
Isi Komentar :[ Gunakan Bahasa yang Sopan dan Tidak berunsur SARA, Subyektif, Individual, Fitnah, SPAM ] Dalam pengisian nama gunakan abjad/hurup (a-z A-Z) tanpa angka (0-9) minimal 4 karakter |
|
| |
Selengkapnya |
Selengkapnya |
Selengkapnya |
|